PEMBELAAN NEGARA (PKN)
1. Istilah Negara dalam bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan organisasi suatu bangsa.
2. Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a. Memiliki rakyat
b. Memiliki wilayah
c. Ada pemerintahan yang berdaulat
d. Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga
syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur
konstitutif, sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum
internasional) atau unsur deklaratif.
3. Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.
4. Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a. Melaksanakan penertiban
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c. Fungsi pertahanan
d. Menegakan keadilan
5. Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Melaksanakan ketertiban dunia
6. Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.
7. Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).
8. Azas kewarganegaraan, terdiri atas :
a. Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b. Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
9. Bela
negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
10. Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
11. Landasan hukum pembelaan negara :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c. Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d. Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
12. Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata)
artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.
13. Komponen Pertahanan Negara
a. Komponen Utama , yaitu TNI
b. Komponen
Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
digunakan, seperti pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.
14. Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
a. Ancaman militer dalam bentuk :
Ø Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
Ø Pelanggaran wilayah
Ø Spionase
Ø Sabotase
Ø Aksi teror
Ø Pemberontakan bersenjata
Ø Perang saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti :
Ø Ancaman terhadap ideologi Pnacasila
Ø Ancaman terhadap budaya
Ø Ancaman terhadap ekonomi
Ø Dampak globalisasi
15. Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai profesi
16. TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia
17. Polri merupakan alat keamanan negara bertugas :
a. Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum
kata kunci: materi pkn tentang bela negara